Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Balai PMPT menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan; b. pengelolaan sampel produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta sampel pupuk dan pestisida; c. pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian mutu produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta pupuk dan pestisida; d. pelaksanaan perumusan hasil pemeriksaan dan pengujian mutu produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta pupuk dan pestisida; e. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pemeriksaan dan pengujian mutu produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta pupuk dan pestisida; f. pelaksanaan pemantauan mutu pestisida dan pupuk yang beredar, serta produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pelaksanaan bimbingan teknis pengujian dan penerapan sistem manajemen mutu laboratorium uji mutu produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, serta pupuk dan pestisida; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai PMPT.
Your Correction