Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Balai PMPT berada di bawah Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan. (2) Balai PMPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction