Correct Article 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Current Text
(1) Balai Besar Peramalan OPT berada di bawah Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan.
(2) Balai Besar Peramalan OPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction
