Correct Article 29
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Current Text
Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan dan/atau Direktur Jenderal Hortikultura mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya secara
berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
