Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan dan/atau Direktur Jenderal Hortikultura mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction