Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2009 MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 09/Permentan/OT.140/2/2009
TANGGAL : 6 Februari 2009
A. SERTIFIKAT KESEHATAN TUMBUHAN DARI NEGARA ASAL DAN NEGARA TRANSIT
Sertifikat kesehatan tumbuhan dari Negara asal dan Negara transit khusus untuk tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, dengan ketentuan:
1. Berupa Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (NPPO) di negara asal apabila:
a. Tumbuhan dan/atau bagian-bagian tumbuhan berasal dari negara tempat produksi (ditanam).
b. Tumbuhan dan/atau bagian-bagian tumbuhan berasal dari negara asal yang singgah sementara di negara transit dan tidak disimpan, tidak dipecah, tidak dirubah kemasannya, sehingga tidak mungkin terjadi infestasi atau kontaminasi OPTK selama transit.
2. Berupa Sertifikat Kesehatan Tumbuhan untuk Reekspor (Phytosanitary Certificate for Re- Export) dari negara transit dan dilampiri Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal, baik asli atau salinan yang telah dilegalisir oleh NPPO negara transit apabila tumbuhan dan/atau bagian-bagian tumbuhan berasal dari negara asal yang singgah sementara di negara transit dan disimpan, dipecah serta dirubah kemasannya, namun identitas asal komoditas tersebut masih dapat diketahui dan masih dimungkinkan terjadi infestasi atau kontaminasi OPTK di negara transit.
3. Berupa sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari negara transit apabila tumbuhan dan atau bagian-bagian tumbuhan berasal dari negara asal yang singgah di negara transit dan disimpan, dipecah, dirubah kemasannya, sehingga asal-usul komoditas dan status kesehatannya tidak dapat diketahui.
4. Model Phytosanitary Certificate dan Phytosanitary Certificate for Re-Export sesuai dengan lampiran naskah Konvensi Perlindungan Tanaman Internasional (International Plant Protection Convention).
5. Phytosanitary Certificate atau Phytosanitary Certificate for Re-Export diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (NPPO) di negara asal atau negara transit sebelum dinaikkan ke atas alat angkut.
6. Phytosanitary Certificate atau Phytosanitary Certificate for Re-Export dianggap tidak sah apabila:
a. diterbitkan bukan oleh pejabat dan atau institusi yang berwenang di negara asal dan/atau negara transit.
b. informasi yang dibutuhkan mengenai komoditas tersebut tidak benar, tidak lengkap, tidak jelas maksudnya dan atau/tidak konsisten.
c. masa berlakunya sudah kadaluwarsa paling lama 90 hari sejak diterbitkan.
d. diterbitkan setelah komoditas dikirim/ dikapalkan dari negara asal maupun dari negara transit atau telah masuk ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
e. ada perbaikan atas kesalahan penulisan yang tidak diparaf oleh pejabat dan tidak diterakan stempel koreksi instansi yang berwenang.
f. dalam keadaan rusak dan tidak terbaca;
g. dalam bentuk copy yang tidak dilegalisir oleh pejabat dan atau institusi yang berwenang.
B. PELAPORAN DAN PENYERAHAN MEDIA PEMBAWA
Pelaporan dan penyerahan media pembawa kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat- tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan.
1. Pelaporan dapat dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik yang telah disepakati dengan ketentuan sebagai berikut :
1.1 Pelaporan secara tertulis sesuai dengan formulir yang ditetapkan dalam Peraturan tersendiri dan disampaikan secara langsung, facsimile, atau email.
1.2 Pelaporan dengan menggunakan dokumen elektronik dilakukan setelah Pengguna jasa terdaftar dan diakui dalam database Badan Karantina Pertanian
1.3 Batas Waktu Pelaporan, terhadap:
1.3.1 media pembawa yang pemasukannya dikenakan pengasingan dan pengamatan, dilakukan oleh Pemilik paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum media pembawa tersebut tiba di tempat pemasukan.
1.3.2 media pembawa yang tidak dikenakan pengasingan dan pengamatan dilakukan oleh Pemilik pada saat media pembawa tersebut tiba di tempat pemasukan;
1.3.3 barang bawaan, dilakukan oleh Pemilik pada saat media pembawa tersebut tiba di tempat pemasukan;
1.3.4 kiriman pos, dilakukan oleh Pemilik paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan dari Petugas Pos.
2. Penyerahan media pembawa dilakukan pada saat media pembawa tersebut tiba di tempat pemasukan, terhadap:
2.1 barang muatan dan barang bawaan dilakukan oleh pemilik
2.2 kiriman pos dilakukan oleh petugas pos.
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 09/Permentan/OT.140/2/2009
TANGGAL : 6 Februari 2009
MEDIA PEMBAWA BERUPA HASIL TANAMAN MATI YANG SUDAH MENGALAMI PROSES PENGOLAHAN
NO MEDIA PEMBAWA
1. Bagian tanaman dari jenis yang cocok untuk karangan bunga atau pajangan, kering, dicelup, dikelantang diresapi, atau dikerjakan secara lain
2. Sayuran yang difermentasi sehingga terjadi perubahan kimia disebabkan oleh enzim mikroorganisme (bakteri, jamur atau ragi)
3. Buah dan sayuran beku (frozen fruits and vegetables) ditempatkan pada cold storage dengan suhu antara -18°C sampai dengan -12°C.
4. Malt, Pati (starch, gluten)
5. Sayuran dan buah-buahan yang diawetkan sementara (misalnya dengan gas belerang dioksida, air garam, air belerang atau larutan pengawet lainnya), tidak cocok untuk dikonsumsi langsung
6. Sayuran kering, utuh, potongan, irisan, patahan atau dalam bentuk bubuk, tetapi tidak diolah lebih lanjut
7. Umbi-umbian yang mengandung banyak pati atau inulin, dingin, beku atau kering, dalam bentuk irisan atau dalam bentuk pelet
8. Kopi, sekam dan kulit kopi, pengganti kopi yang digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak
9. Bagian tanaman yang dihancurkan atau ditumbuk
10. Butir serealia yang dikuliti, digiling, dipipihkan, dikikis, diiris, dipecah atau ditumbuk
11. Bagian tanaman yang digunakan dalam pembuatan wewangian, farmasi atau insektisida, fungisida atau tujuan lain, kering baik dipotong, dihancurkan atau dijadikan bubuk
12. Bahan nabati dari jenis yang dipakai untuk anyaman dibersihkan, dikelantang, atau dicelup
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 09/Permentan/OT.140/2/2009
TANGGAL : 6 Februari 2009
TATACARA PELAKSANAAN ANALISIS RISIKO ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN (AROPT)
A. PENYUSUNAN AROPT Pencegahan masuknya OPT/OPTK melalui pemasukan media pembawa ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dilakukan dengan MENETAPKAN persyaratkan teknis terhadap pemasukan media pembawa tersebut berdasarkan hasil kajian secara menyeluruh suatu OPT melalui Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT).
Dalam penyusunan AROPT diperlukan informasi-informasi penting terkait dengan status komoditas yang akan diimpor, data serangan dan daerah sebar OPT pada suatu komoditas di negara asalnya. Informasi-informasi tersebut dapat diperoleh melalui Lembaga atau Organisasi Perlindungan Tanaman (NPPO) negara asal komoditas atau dari sumber-sumber lain yang kredibel.
Bagi INDONESIA, Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.060/1/2006 tentang Jenis-Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I Kategori A1 dan A2, Golongan II Kategori A1 dan A2, Tanaman Inang, Media Pembawa dan Daerah Sebarnya, merupakan sumber informasi penting yang tidak boleh diabaikan. Daftar OPT yang sudah terdapat di INDONESIA (pest list) pada tanaman pangan, tanaman perkebunan dan tanaman hortikultura juga sangat diperlukan.
Dengan demikian AROPT merupakan metode yang sangat penting di dalam menentukan status suatu OPT dan menentukan persyaratan maupun tata cara pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan yang harus dilakukan bagi importasi komoditas pertanian yang memiliki risiko membawa suatu OPT/OPTK.
Pengertian Umum
a. Area adalah meliputi daerah dalam suatu pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
b. Komoditas adalah jenis tumbuhan, hasil tumbuhan, atau bahan lain yang dipindahkan/diangkut dari suatu tempat ke tempat lain untuk perdagangan atau tujuan lain.
c. Area Bebas OPT adalah suatu area yang tidak terjangkit OPT tertentu yang didukung bukti- bukti ilmiah yang layak, dan berada dalam pengendalian resmi oleh pemerintah.
d. Tempat Produksi Bebas OPT adalah suatu tempat produksi yang tidak terjangkit OPT tertentu yang didukung oleh bukti ilmiah yang layak dan berada dalam pengendalian resmi untuk periode yang ditentukan.
e. Penilaian Risiko OPT adalah penilaian terhadap peluang masuknya dan penyebaran OPT serta konsekuensi yang berkaitan dengan potensi ekonomi.
f. Pengelolaan Risiko OPT adalah penentuan pilihan-pilihan pengelolaan risiko OPT untuk menghilangkan atau mengurangi masuknya, menetapnya, dan menyebarnya OPT ke suatu area baru.
g. Karantina Pasca Masuk adalah tindakan karantina yang dilakukan terhadap suatu barang kiriman setelah masuk.
h. Tindakan Karantina Tumbuhan di Negara Asal adalah tindakan sertifikasi dan/atau kliren yang dilaksanakan di negara asal di bawah pengawasan/supervise petugas NPPO negara tujuan.
i. Pelarangan adalah peraturan phytosanitari yang melarang pemasukan atau perpindahan/pengangkutan komoditas atau OPT tertentu.
B. SISTEMATIKA PENULISAN DAN POKOK BAHASAN DALAM PENYUSUNAN AROPT Draf AROPT sebaiknya dibuat dengan sistematika penulisan sebagai berikut: