Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 08 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mekanisme pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mekanisme penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Your Correction