Correct Article 8
PERMEN Nomor 08 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan rincian kegiatan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
