Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 08 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya operasional Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan pada bidang kesehatan hewan meliputi: a. obat hewan; b. obat-obatan penyakit mulut dan kuku; c. disinfektan; d. bahan pendukung pengobatan, minimal berupa spuit, gloves, kapas, dan alkohol; e. operasional pelaporan sistem informasi kesehatan hewan nasional (iSikhnas); f. operasional pelayanan kesehatan hewan; g. operasional pengobatan penyakit mulut dan kuku; h. koordinasi; i. surveilans; dan j. pengiriman dan pengujian sampel ke laboratorium.
Your Correction