Correct Article 4
PERMEN Nomor 08 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Dalam rangka persiapan teknis penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas menyusun usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
(2) Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rincian dan lokasi kegiatan;
b. target keluaran (output) kegiatan;
c. rincian pendanaan kegiatan; dan
d. metode pelaksanaan kegiatan.
(3) Penyusunan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibahas oleh Dinas setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan Kementerian Pertanian.
(4) Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format 1 sampai dengan format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan melampirkan:
a. untuk P2L:
1. pakta integritas kelompok pelaksana P2L Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, dibuat sesuai dengan format 8;
2. penetapan penerima manfaat Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L, dibuat sesuai dengan format 9;
3. penetapan pendamping kelompok Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L, dibuat sesuai dengan format 10;
4. perjanjian kerja sama pemanfaatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L, dibuat sesuai dengan format 11; dan
5. berita acara serah terima Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L, dibuat sesuai dengan format 12;
b. untuk biaya operasional BPP berupa penetapan admin laporan utama penerima bantuan paket data di BPP, dibuat sesuai dengan format 13; dan
c. untuk biaya operasional Puskeswan:
1. penetapan petugas Puskeswan lingkup kabupaten/kota, sesuai dengan format 14; dan
2. data pelaporan kasus dan perkembangan kasus penyakit hewan serta data pengobatan biaya operasional Puskeswan, dibuat sesuai dengan format 15, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dinas dapat mengajukan usulan perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang telah disetujui oleh Kementerian Pertanian.
(7) Usulan perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk:
a. optimalisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau
b. perubahan penerima manfaat dan lokasi kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
(8) Usulan perubahan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Kepala Dinas kepada Pejabat pimpinan tinggi madya lingkup Kementerian Pertanian yang membidangi hortikultura, penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, dan/atau peternakan dan kesehatan hewan sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
