Correct Article 3
PERMEN Nomor 08 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk:
a. P2L;
b. biaya operasional BPP; dan
c. biaya operasional Puskeswan, di daerah kabupaten/kota.
Your Correction
