Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 08 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah. 2. DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang selanjutnya disebut Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan mendukung operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prioritas nasional di bidang pertanian. 3. Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah usulan kegiatan dan anggaran DAK Nonfisik Ketahanan Pangan dan Pertanian yang disusun oleh dinas kabupaten/kota yang disertai lokasi prioritas kegiatan dan disahkan oleh kepala daerah. 4. Pekarangan Pangan Lestari yang selanjutnya disebut P2L adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat yang secara bersama-sama mengusahakan lahan pekarangan untuk budi daya komoditas pertanian sebagai sumber pangan. 5. Balai Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat BPP adalah tempat pertemuan dan koordinasi antara Penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha yang berfungsi menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di kecamatan. 6. Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Puskeswan adalah unit kerja yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan. 7. Pendataan Pertanian adalah pemutakhiran, data komoditas strategis pertanian tingkat kecamatan sesuai wilayah kerja BPP yang dilakukan oleh Penyuluh BPP melalui aplikasi daring dan/atau luring untuk menyediakan data pertanian secara cepat. 8. Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh adalah perorangan warga yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian. 9. Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota. 10. Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa Poktan yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. 11. Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya yang selanjutnya disebut P4S adalah kelembagaan pelatihan dengan metode permagangan pertanian dan perdesaan yang didirikan, dimiliki, dan dikelola oleh pelaku utama dan pelaku usaha secara swadaya baik perorangan maupun kelompok. 12. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. 13. Pelatihan Tematik Pertanian adalah pola pembelajaran dengan tema, materi, dan kurikulum yang disusun berdasarkan potensi pertanian di wilayah masing- masing dan dilaksanakan di tingkat BPP. 14. Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/Perangkat Daerah, kementerian/ lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 16. Dinas adalah dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian yang melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. 17. Calon Penerima dan Calon Lokasi yang selanjutnya disingkat CPCL adalah kelompok dan/atau lembaga penerima manfaat yang akan menerima bantuan yang ditetapkan oleh Dinas, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Your Correction