PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT OTORITAS VETERINER
Untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan Berwenang;
b. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, atau Karantina Hewan; dan
c. menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama di bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, atau Karantina Hewan.
(1) Dokter Hewan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(2) Pengangkatan sebagai pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
(1) Otoritas Veteriner nasional berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan nasional.
(2) Keputusan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengoordinasikan Otoritas Veteriner
kementerian, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan.
(1) Pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) bertindak sebagai wakil Pemerintah
dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan dunia.
(2) Pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. melakukan kerja sama dengan negara lain atau pihak internasional lain dalam penanganan penyakit hewan lintas batas, penyakit hewan yang baru muncul, dan penyakit hewan yang muncul kembali;
b. menyediakan kajian dan interprestasi terhadap tingkat dan kejadian penyakit hewan dan keamanan Produk Hewan skala nasional dan internasional;
dan/atau
c. menganalisis prasarana dan sarana veteriner serta kemampuannya dalam merespon ancaman penyakit hewan skala nasional dan internasional terhadap Kesehatan Hewan dan kesehatan manusia.
(3) Pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan kerja sama dengan negara lain atau pihak internasional lain sebagaiman dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan
b. menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama di bidang Kesehatan Hewan.
(1) Dokter Hewan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan.
(2) Pengangkatan sebagai pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
Pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi di bidang kesehatan hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan
b. menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(1) Dokter Hewan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(2) Pengangkatan sebagai pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
Pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi di bidang kesehatan
masyarakat veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan
b. menduduki jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama di bidang Karantina Hewan.
(1) Dokter Hewan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, diusulkan oleh Kepala Badan kepada Menteri untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner Karantina Hewan.
(2) Pengangkatan sebagai pejabat Otoritas Veteriner Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
Pejabat Otoritas Veteriner Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) melakukan pengambilan keputusan teknis tertinggi di bidang karantina hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh gubernur sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan
b. menduduki jabatan paling rendah administrator yang membidangi sub urusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(1) Dokter Hewan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diusulkan oleh kepala Dinas Daerah Provinsi kepada gubernur diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi.
(2) Pengangkatan sebagai pejabat Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk keputusan gubernur.
Pejabat Otoritas Veteriner provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. telah ditetapkan oleh bupati/wali kota sebagai Dokter Hewan Berwenang; dan
b. menduduki jabatan paling rendah pengawas yang membidangi sub urusan Kesehatan Hewan atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(1) Dokter Hewan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, diusulkan oleh kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota kepada bupati/wali kota untuk diangkat sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
(2) Pengangkatan sebagai pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk keputusan bupati/wali kota.
Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pejabat Otoritas Veteriner nasional, Pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan, Pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Pejabat Otoritas Veteriner Karantina Hewan diberhentikan jika yang bersangkutan:
a. mutasi atau alih tugas jabatan dari bidang penyelenggaraan Kesehatan Hewan; dan/atau
b. dicabut sebagai Dokter Hewan Berwenang.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
(1) Pejabat Otoritas Veteriner provinsi diberhentikan jika yang bersangkutan:
a. mutasi atau alih tugas jabatan dari bidang penyelenggaraan Kesehatan Hewan; dan/atau
b. dicabut sebagai Dokter Hewan Berwenang.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk keputusan gubernur.
(1) Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota diberhentikan jika yang bersangkutan:
a. mutasi atau alih tugas jabatan dari bidang penyelenggaraan Kesehatan Hewan; dan/atau
b. dicabut sebagai Dokter Hewan Berwenang.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk keputusan bupati/wali kota.