Correct Article 18
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Balai PMPT menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
b. pengelolaan sampel produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta sampel pupuk dan pestisida;
c. pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian mutu produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta pupuk dan pestisida;
d. pelaksanaan perumusan hasil pemeriksaan dan pengujian mutu produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta pupuk dan pestisida;
e. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pemeriksaan dan pengujian mutu produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta pupuk dan pestisida;
f. pelaksanaan pemantauan mutu produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan serta pupuk dan pestisida yang beredar, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pelaksanaan bimbingan teknis pengujian dan penerapan sistem manajemen mutu laboratorium uji mutu produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, serta pupuk dan pestisida; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai PMPT.
Your Correction
