Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Balai PMPT secara teknis dibina oleh Direktur Pelindungan Tanaman Pangan dan Direktur Hilirisasi Hasil Tanaman Pangan.
Your Correction