Correct Article 16
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Current Text
Balai PMPT secara teknis dibina oleh Direktur Pelindungan Tanaman Pangan dan Direktur Hilirisasi Hasil Tanaman Pangan.
Your Correction
