Correct Article 12
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Balai Besar PPMBTPH menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengujian laboratorium, sertifikasi, dan pengawasan peredaran benih tanaman pangan dan hortikultura;
c. pelaksanaan uji banding meliputi uji profisiensi, unjuk kerja metode, uji arbitrase dan uji acuan antar laboratorium pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura;
d. pelaksanaan uji petik mutu benih tanaman pangan dan hortikultura yang beredar;
e. pelaksanaan pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura nasional dan internasional;
f. pelaksanaan kerja sama perbanyakan benih dasar dan benih pokok tanaman pangan dan hortikultura;
g. pelaksanaan bimbingan teknis pengujian mutu benih dan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura;
h. penyebaran informasi dan dokumentasi hasil penyusunan dan penguatan metode, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura;
i. pelaksanaan sertifikasi perbenihan tanaman pangan dan hortikultura; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar PPMBTPH.
Your Correction
