Correct Article 10
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Current Text
Pembinaan teknis Balai Besar PPMBTPH dilaksanakan oleh Direktur Perbenihan Tanaman Pangan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktur Perbenihan Hortikultura Direktorat Jenderal Hortikultura.
Your Correction
