Correct Article 7
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Current Text
Balai Besar Peramalan OPT terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
