Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Balai Besar Peramalan OPT mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, serta rujukan Pelindungan tanaman pangan dan hortikultura.
Your Correction