Correct Article 4
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Current Text
Pembinaan teknis Balai Besar Peramalan OPT dilaksanakan oleh Direktur Pelindungan Tanaman Pangan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktur Pelindungan Hortikultura Direktorat Jenderal Hortikultura.
Your Correction
