Correct Article 36
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 116), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
