Correct Article 33
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Current Text
(1) UPT lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terdiri atas 2 (dua) balai besar dan 1 (satu) balai.
(2) Nama dan lokasi UPT lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
