Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terdiri atas 2 (dua) balai besar dan 1 (satu) balai. (2) Nama dan lokasi UPT lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction