Correct Article 32
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Current Text
(1) Kepala Balai Besar Peramalan OPT dan Balai Besar PPMBTPH merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Balai PMPT merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Bagian Umum pada Balai Besar Peramalan OPT dan Balai Besar PPMBTPH merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(4) Kepala Subbagian Tata Usaha pada Balai PMPT merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction
