Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terdiri atas: a. Balai Besar Peramalan OPT; b. Balai Besar PPMBTPH; dan c. Balai PMPT. (2) Bagan susunan organisasi masing-masing UPT lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction