Correct Article 2
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Current Text
(1) UPT lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terdiri atas:
a. Balai Besar Peramalan OPT;
b. Balai Besar PPMBTPH; dan
c. Balai PMPT.
(2) Bagan susunan organisasi masing-masing UPT lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
