Correct Article 1
PERMEN Nomor 07 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
2. Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Balai Besar Peramalan OPT adalah UPT Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, serta rujukan Pelindungan tanaman pangan dan hortikultura.
3. Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura yang selanjutnya disebut Balai Besar PPMBTPH adalah UPT Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian mutu benih, penyusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih, serta penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura.
4. Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman yang selanjutnya disebut Balai PMPT adalah UPT Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yang mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pengujian mutu produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta pupuk dan pestisida.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Your Correction
