Correct Article 109A
PERMEN Nomor 07 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
Ketentuan mengenai wilayah kerja UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
14. Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
