Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 109A

PERMEN Nomor 07 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai wilayah kerja UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 14. Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction