Correct Article 49
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Dalam pengelolaan Dumas, Auditi dan Terlapor Dumas wajib:
a. bersikap kooperatif selama proses audit;
b. memberikan informasi, data, dokumen, dan akses atas materi audit kepada Auditor;
c. menindaklanjuti hasil audit; dan
d. memantau tindak lanjut hasil audit.
(2) Auditi atau Terlapor Dumas yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
