Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pengelolaan Dumas, Auditi dan Terlapor Dumas wajib: a. bersikap kooperatif selama proses audit; b. memberikan informasi, data, dokumen, dan akses atas materi audit kepada Auditor; c. menindaklanjuti hasil audit; dan d. memantau tindak lanjut hasil audit. (2) Auditi atau Terlapor Dumas yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction