Correct Article 47
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Dalam penanganan Dumas melalui WBS, Administrator wajib menjaga, menyimpan dan merahasiakan identitas pelapor, materi pengaduan, dokumen yang bersifat rahasia dan menyampaikan status pengaduan kepada pelapor melalui WBS.
(2) Administrator yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
