Correct Article 46
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Dalam penanganan Dumas melalui WBS, Administrator berhak:
a. memperoleh akses ke dalam WBS;
b. berkomunikasi secara langsung dengan Whistleblower melalui WBS;
c. meminta data tambahan dari Whistleblower; dan
d. mendapatkan informasi status pengaduan dari Penanggung Jawab Audit.
Your Correction
