Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penanganan Dumas melalui WBS, Administrator berhak: a. memperoleh akses ke dalam WBS; b. berkomunikasi secara langsung dengan Whistleblower melalui WBS; c. meminta data tambahan dari Whistleblower; dan d. mendapatkan informasi status pengaduan dari Penanggung Jawab Audit.
Your Correction