Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pengelolaan Dumas, Auditor wajib: a. melakukan audit sesuai dengan standar dan kode etik audit; dan b. merahasiakan identitas Pelapor Dumas dan Whistleblower. (2) Auditor yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction