Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dumas Berkadar Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan pembuktian kebenaran materi Dumas melalui penanganan Dumas Berkadar Pengawasan. (2) Tata cara penanganan Dumas Berkadar Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan panduan teknis yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Your Correction