Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan berdasarkan laporan dugaan terjadinya Benturan Kepentingan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: a. kepada atasan langsung Terlapor Benturan Kepentingan; atau b. melalui sistem Dumas, dengan melampirkan bukti terkait.
Your Correction