Correct Article 8
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Penyelesaian Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan berdasarkan laporan dugaan terjadinya Benturan Kepentingan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan:
a. kepada atasan langsung Terlapor Benturan Kepentingan; atau
b. melalui sistem Dumas,
dengan melampirkan bukti terkait.
Your Correction
