Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pengelolaan Dumas, Pelapor Dumas dan Whistleblower wajib memberikan informasi, bukti, atau indikasi yang benar dan akurat mengenai terjadinya pelanggaran. (2) Pelapor Dumas atau Whistleblower yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan penanganan laporannya dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction