Correct Article 43
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Dalam pengelolaan Dumas, Pelapor Dumas dan Whistleblower wajib memberikan informasi, bukti, atau indikasi yang benar dan akurat mengenai terjadinya pelanggaran.
(2) Pelapor Dumas atau Whistleblower yang tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dihentikan penanganan laporannya dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
