Correct Article 42
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Dalam pengelolaan Dumas, Pelapor Dumas dan Whistleblower berhak:
a. memperoleh perlindungan dari Penanggung Jawab Audit, terdiri atas jaminan:
1. kerahasiaan identitas;
2. bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan;
3. bebas dari pertanyaan yang menjerat; dan
4. bebas dari perlakuan diskriminatif/tekanan;
b. memberikan informasi tambahan selama proses audit; dan
c. memperoleh informasi perkembangan status pengaduan.
(2) Dalam hal terdapat ancaman terhadap diri dan/atau keluarga Pelapor Dumas dan Whistleblower, termasuk ancaman atas karir, perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
