Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dumas disampaikan oleh Pelapor Dumas melalui sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilengkapi dengan informasi paling kurang terdiri atas: a. nama, alamat lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor telepon; b. materi Dumas; dan c. bukti pendukung Dumas.
Your Correction