Correct Article 7
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Setiap pimpinan unit kerja wajib:
a. melakukan identifikasi potensi dan merancang kegiatan pencegahan Benturan Kepentingan seluruh Pegawai di unit kerja yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a; dan
b. melakukan sosialisasi dan internalisasi hasil identifikasi potensi Benturan Kepentingan dan
rancangan kegiatan pencegahan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada seluruh Pegawai di unit kerja yang bersangkutan.
(2) Berdasarkan hasil identifikasi potensi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pegawai yang dinyatakan memiliki potensi Benturan Kepentingan wajib melaporkan kepada atasan langsung untuk dilakukan penelahaan potensi Benturan Kepentingan.
(3) Kewajiban pelaporan potensi Benturan Kepentingan kepada atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari penilaian pribadi Pegawai.
(4) Hasil identifikasi potensi dan rancangan kegiatan pencegahan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Laporan potensi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibuat sesuai dengan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
