Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 disampaikan oleh pengelola Dumas kepada pimpinan unit kerja Pengelola Dumas dimaksud. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah dan jenis Dumas yang diterima; dan b. Dumas dalam penyelesaian/penanganan pengaduan. (3) Dumas dalam penyelesaian/penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa Dumas yang belum ditindaklanjuti, belum diselesaikan, atau yang telah selesai diproses.
Your Correction