Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanganan Dumas yang berindikasi tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan panduan teknis yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Your Correction