Correct Article 40
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Inspektorat Investigasi:
a. memberikan data dan informasi untuk kebutuhan proses dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
b. memantau pelimpahan hasil telaah dugaan tindak pidana korupsi dan/atau hasil audit yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Dalam pelaksanaan integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Komisi Pemberantasan Korupsi dapat:
a. menerima pelimpahan;
b. mengelola dan memproses hasil audit atau telaah tentang dugaan tindak pidana korupsi;
c. memberikan informasi tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan;
d. memberikan laporan pengaduan yang bukan menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
e. mengembalikan hasil audit dan/atau analisa yang tidak memenuhi kriteria kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Your Correction
