Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Dumas dalam menyelenggarakan pengelolaan Dumas dilarang: a. menggunakan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau golongan; b. menerima imbalan dalam bentuk apapun untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Dumas; c. menyampaikan informasi/dokumen kepada pihak manapun selain pejabat yang diberikan kewenangan; dan/atau d. menangani kasus yang menimbulkan terjadinya Benturan Kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan. (2) Pengelola Dumas yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction