Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelola Dumas dalam menyelenggarakan pengelolaan Dumas harus menerapkan etika, meliputi: a. etika terhadap Pelapor Dumas, berupa: 1. memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih, dan tanpa unsur pemaksaan; 2. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil, serta tidak diskriminatif; 3. menjamin kerahasiaan identitas Pelapor Dumas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 4. menciptakan kenyamanan dan keamanan kepada Pelapor Dumas; dan 5. memberikan penjelasan secara proporsional tentang perkembangan proses Dumas yang ditangani; b. etika terhadap Terlapor Dumas, berupa: 1. menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah; dan 2. menghormati hak Terlapor Dumas, meliputi hak: a) membuktikan bahwa Terlapor Dumas tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan/atau alat bukti lain; dan b) meminta salinan berita acara pemeriksaan atas Terlapor Dumas; dan c. etika terhadap sesama pengelola Dumas, berupa: 1. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; 2. menggalang rasa kebersaman; 3. menghargai perbedaan pendapat; dan 4. saling membimbing, mengingatkan, dan mengoreksi.
Your Correction