Correct Article 25
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas UPP-Dumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (2), ditetapkan pengelola Dumas pada setiap UPP-Dumas.
(2) Pengelola Dumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
a. merupakan pejabat dan/atau pegawai yang melaksanakan fungsi terkait Dumas, Pelayanan Publik, hubungan masyarakat, atau evaluasi dan pelaporan; dan
b. paling sedikit terdiri atas:
1. 1 (satu) orang ketua; dan
2. 2 (dua) orang anggota yang 1 (satu) orang anggota di antaranya berperan sebagai admin KALDU EMAS.
Your Correction
