Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit kerja yang menangani pelayanan publik, hubungan masyarakat, atau evaluasi dan pelaporan menyelenggarakan fungsi sebagai UPP-Dumas tingkat UKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c. (2) UPP-Dumas tingkat UKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menerima dan mencatat Dumas yang diterima selain melalui aplikasi KALDU EMAS; b. melakukan verifikasi kelengkapan laporan Dumas; c. melakukan input data Dumas yang telah dilengkapi bukti dukung ke dalam aplikasi KALDU EMAS; d. menelaah dan melakukan pemberian kategori materi Dumas; e. menyampaikan materi Dumas kepada penyelenggara Pelayanan Publik terkait Dumas Tidak Berkadar Pengawasan; f. melaksanakan pemantauan penyelesaian Dumas Tidak Berkadar Pengawasan; g. memberikan informasi kepada Pelapor Dumas terhadap status Dumas yang dalam proses telaah, proses penanganan, atau telah selesai diproses; h. menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan Dumas setiap bulan kepada pimpinan unit kerja; i. melakukan evaluasi dan tindak lanjut hasil evaluasi pengelolaan Dumas; j. mendokumentasikan pengelolaan Dumas; dan k. melaksanakan koordinasi pengelolaan Dumas.
Your Correction