Correct Article 23
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Sekretariat direktorat jenderal, sekretariat badan, sekretariat Inspektorat Jenderal, dan biro yang mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat dan pengelolaan informasi publik menyelenggarakan fungsi sebagai UPP-Dumas tingkat Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, sesuai dengan unit kerja Eselon I masing-masing.
(2) UPP-Dumas tingkat Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menerima dan mencatat Dumas yang diterima selain melalui aplikasi KALDU EMAS;
b. melakukan verifikasi kelengkapan laporan Dumas;
c. melakukan input data Dumas yang telah dilengkapi bukti dukung ke dalam aplikasi KALDU EMAS;
d. menelaah dan melakukan pemberian kategori materi Dumas;
e. menyampaikan materi Dumas kepada penyelenggara
Pelayanan Publik terkait untuk Dumas Tidak Berkadar Pengawasan;
f. melaksanakan pemantauan penyelesaian Dumas Tidak Berkadar Pengawasan yang diterimanya dan pada seluruh UKPP yang berada pada lingkup unit kerja dimaksud;
g. memberikan informasi kepada Pelapor Dumas terhadap status Dumas yang dalam proses telaah, proses penanganan, atau telah selesai diproses;
h. menyelenggarakan pengelolaan Dumas melalui SP4N LAPOR!;
i. menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan Dumas setiap bulan kepada pimpinan unit kerja Eselon I;
j. melakukan evaluasi dan tindak lanjut hasil evaluasi pengelolaan Dumas;
k. mendokumentasikan pengelolaan Dumas; dan
l. melaksanakan koordinasi pengelolaan Dumas.
Your Correction
