Correct Article 18
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) disampaikan oleh Penerima Gratifikasi kepada UPG Kementan dengan ketentuan:
a. Gratifikasi dalam bentuk uang dan barang bukan makanan dilaporkan dan disetorkan ke UPG Kementan;
b. Gratifikasi dalam bentuk makanan tahan lama yang tidak rusak atau busuk jika disimpan pada suhu ruangan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak penerimaan Gratifikasi;
c. Gratifikasi dalam bentuk barang yang mudah rusak atau busuk dilaporkan dengan menginformasikan perkiraan nilai barang dan menunjukkan foto dari barang Gratifikasi; dan
d. Gratifikasi dalam Kedinasan dilaporkan dengan melampirkan salinan atau foto bukti penerimaan Gratifikasi.
(2) Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan:
a. melalui SIGAP-UPG Kementan secara daring pada laman http://sigap-upg.pertanian.go.id; atau
b. secara langsung/luring kepada UPG Kementan, dengan menginformasikan perkiraan nilai barang dan menunjukkan foto dari barang Gratifikasi.
(3) Pelaporan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengisi formulir sesuai dengan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, objek Gratifikasi ditolak untuk dikembalikan oleh Pelapor Gratifikasi atau UPG
Kementan kepada pihak pemberi Gratifikasi.
(5) Dalam hal Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memungkinkan untuk dikembalikan kepada pemberi Gratifikasi, objek Gratifikasi dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.
Your Correction
