Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) disampaikan oleh Penerima Gratifikasi kepada UPG Kementan dengan ketentuan: a. Gratifikasi dalam bentuk uang dan barang bukan makanan dilaporkan dan disetorkan ke UPG Kementan; b. Gratifikasi dalam bentuk makanan tahan lama yang tidak rusak atau busuk jika disimpan pada suhu ruangan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak penerimaan Gratifikasi; c. Gratifikasi dalam bentuk barang yang mudah rusak atau busuk dilaporkan dengan menginformasikan perkiraan nilai barang dan menunjukkan foto dari barang Gratifikasi; dan d. Gratifikasi dalam Kedinasan dilaporkan dengan melampirkan salinan atau foto bukti penerimaan Gratifikasi. (2) Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan: a. melalui SIGAP-UPG Kementan secara daring pada laman http://sigap-upg.pertanian.go.id; atau b. secara langsung/luring kepada UPG Kementan, dengan menginformasikan perkiraan nilai barang dan menunjukkan foto dari barang Gratifikasi. (3) Pelaporan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengisi formulir sesuai dengan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, objek Gratifikasi ditolak untuk dikembalikan oleh Pelapor Gratifikasi atau UPG Kementan kepada pihak pemberi Gratifikasi. (5) Dalam hal Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memungkinkan untuk dikembalikan kepada pemberi Gratifikasi, objek Gratifikasi dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.
Your Correction