Correct Article 16
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diselenggarakan melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan Gratifikasi.
Your Correction
