Correct Article 15
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
UPG Kementan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kerja pengendalian Gratifikasi;
b. melaksanakan rencana kerja pengendalian Gratifikasi;
c. melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan instansi lain dalam upaya pengendalian Gratifikasi;
d. menerima laporan penerimaan Gratifikasi;
e. melakukan verifikasi, konfirmasi, analisis, dan mengadministrasikan terhadap penerimaan laporan Gratifikasi;
f. MENETAPKAN tindak lanjut atas pelaporan penerimaan Gratifikasi dalam bentuk makanan dan/atau minuman yang mudah rusak;
g. menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi dari
Pegawai dan Penyelenggara Negara Kementerian Pertanian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima; dan
h. melakukan pemrosesan laporan penerimaan Gratifikasi setelah adanya analisis dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Your Correction
