Correct Article 4
PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Bentuk Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. penerimaan Gratifikasi;
b. penggunaan aset Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi atau golongan;
c. penggunaan informasi rahasia Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi atau golongan;
d. Perangkapan Jabatan di beberapa instansi yang dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
e. pemberian akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan;
f. pelaksanaan pengawasan tidak sesuai dengan prosedur karena adanya pengaruh atau harapan dari pihak yang diawasi atau pihak lain yang berkepentingan;
g. pelaksanaan Pelayanan Publik tidak sesuai prosedur karena adanya pengaruh atau harapan dari pengguna layanan atau pihak lain yang berkepentingan;
h. penetapan keputusan atau kebijakan dipengaruhi pihak lain yang berkepentingan;
i. bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
j. penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang;
dan
k. pemberian informasi lebih dari yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa.
Your Correction
