Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Salah satu pelaksanaan reformasi birokrasi dilakukan melalui program area perubahan berupa penguatan pengawasan. (2) Penguatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengendalian Gratifikasi; b. penerapan sistem pengendalian intern pemerintah; c. pengelolaan Dumas; d. penanganan Benturan Kepentingan; e. pembangunan zona integritas; dan f. penguatan kapabilitas aparatur pengawas intern pemerintah. (3) Ruang lingkup penguatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. penanganan Benturan Kepentingan; b. pengendalian Gratifikasi; dan c. pengelolaan Dumas.
Your Correction