Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 07 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, DAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri. 2. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, atau pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat Perbendaharaan Negara adalah kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatangan surat perintah membayar, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran. 4. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana pegawai yang memiliki kewenangan dan patut diduga memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. 5. Perangkapan Jabatan adalah situasi dimana seorang Pegawai menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara professional, independen, dan akuntabel. 6. Hubungan Afiliasi adalah hubungan yang dimiliki oleh seorang Pegawai dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan, kelompok, atau golongan yang dapat mempengaruhi keputusan dan/atau tindakannya. 7. Suap adalah tindakan memberikan uang, barang, atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi kepada penerima yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas suatu kepentingan. 8. Terlapor Benturan Kepentingan adalah Pegawai yang terindikasi memiliki Benturan Kepentingan. 9. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. 10. Gratifikasi dalam Kedinasan adalah pemberian honorarium, biaya perjalanan dinas, hadiah, dan/atau fasilitas resmi lainnya dari penyelenggara kegiatan yang diberikan kepada wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu, sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut. 11. Unit Pengendalian Gratifikasi Lingkup Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut UPG Kementan adalah unit yang melakukan fungsi pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Pertanian. 12. Penerima Gratifikasi adalah Pegawai atau Penyelenggara Negara pada Kementerian Pertanian yang menerima Gratifikasi. 13. Pelapor Gratifikasi adalah Penerima Gratifikasi yang menyampaikan laporan Gratifikasi. 14. Sistem Informasi Gratifikasi Pertanian UPG Kementan yang selanjutnya disebut SIGAP-UPG Kementan adalah sarana daring (online) pelaporan Gratifikasi Kementerian Pertanian. 15. Berlaku Umum adalah kondisi pemberian yang diberlakukan sama untuk semua dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, sesuai dengan standar biaya yang berlaku, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan. 16. Pengaduan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dumas adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat kepada Aparatur Sipil Negara terkait, berupa sumbang pikiran, saran, gagasan, atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun. 17. Dumas Berkadar Pengawasan adalah informasi mengenai indikasi terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertanian, pihak ketiga, atau masyarakat, yang mengakibatkan kerugian masyarakat/negara dalam penyelenggaraan pemerintahan. 18. Dumas Tidak Berkadar Pengawasan adalah informasi mengenai saran dan kritik yang konstruktif sebagai upaya perbaikan Pelayanan Publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. 19. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik. 20. Pelapor Dumas adalah individu atau kelompok masyarakat yang menyampaikan Dumas kepada unit kerja lingkup Kementerian Pertanian. 21. Terlapor Dumas adalah unit kerja lingkup Kementerian Pertanian atau Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertanian yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, atau pelanggaran perilaku. 22. Unit Pelaksana Pengelolaan Dumas yang selanjutnya disebut UPP-Dumas adalah unit kerja lingkup Kementerian Pertanian yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan Dumas. 23. Unit Kerja Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat UKPP adalah unit kerja yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. 24. Kanal Pengaduan Elektronik bagi Masyarakat yang selanjutnya disebut KALDU EMAS adalah sistem pengawasan masyarakat yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan secara daring (online) kepada Aparatur Sipil Negara atau unit kerja lingkup Kementerian Pertanian. 25. Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam suatu organisasi, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut. 26. Whistleblowing System yang selanjutnya disingkat WBS adalah sistem berbasis web yang digunakan untuk menyampaikan laporan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi. 27. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat yang selanjutnya disebut SP4N-LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan Dumas secara daring (online) yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan pada setiap penyelenggara Pelayanan Publik. 28. Inspektorat Jenderal adalah unit kerja Eselon I Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern. 29. Inspektorat Investigasi adalah unit kerja Eselon II Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu, serta upaya pencegahan korupsi. 30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian. 31. Inspektur Jenderal adalah pimpinan Inspektorat Jenderal. 32. Inspektur Investigasi adalah pimpinan Inspektorat Investigasi. 33. Penanggung Jawab Audit adalah Inspektur Investigasi. 34. Auditor adalah auditor pada Inspektorat Investigasi yang mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan telaah terhadap materi Dumas dan melaksanakan audit terhadap Dumas sesuai dengan kode etik dan standar audit. 35. Auditi adalah adalah orang atau instansi pemerintah yang diaudit oleh aparat pengawas internal pemerintah. 36. Audit adalah proses identifikasi masalah analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. 37. Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan dan menganalisis bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan suatu tindak pidana korupsi dan/atau tindak pelanggaran administratif serta pelakunya dalam waktu tertentu sesuai yang ditentukan dalam surat tugas atau kontrak kinerja atau perpanjangannya. 38. Audit Dengan Tujuan tertentu adalah audit yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar audit keuangan dan audit kinerja. 39. Rekan Kerja adalah sesama pegawai di lingkungan internal instansi di mana terdapat interaksi langsung terkait kedinasan.
Your Correction