Article 1
Menghentikan pemasukan unggas dan produk unggas dari Negara Jepang dan Negara Korea Selatan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
PERMEN Nomor 07-permentan-ot-140-2-2011 Tahun 2011
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.